ABSTRAK Pada umumnya setiap jenis sengketa yang terjadi, selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Saat ini penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non Litigasi) salah satunya melalui alternatif penyelesaian sengketa. Kegiatan bisnis pada perbankan syariah yang jumlah transaksinya cukup banyak bahkan mungkin mencapai ratusan setiap hari tersebut, menjadi salah satu penyebab timbulnya permasalahan dan terjadinya sengketa (dispute/difference) antara para pihak yang terlibat serta tidak mungkin dapat dihindarkan, diantaranya didalam kegiatan Perbankan Syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 Tahun 2020. Permasalahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan menemukan alternatif serta menginventarisasi lembaga-lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada perbankan syariah yang efektif di Indonesia. Metode pendekatan penelitian diawali dengan pendekatan deskriftif analitis, yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat, segala fakta dan permasalahan yang diteliti dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menemukan dan menginventarisasi bahwa lembaga-lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah di luar pengadilan di Indonesia, lebih sering menggunakan mediasi sebagai jalan akhir dalam penyelesaian sengketa. Dinilai lebih cepat dalam menyelesaikan sebuah perkara, LAPSPI juga memiliki alternatif lain dalam menyelesaikan sengketa, seperti ajudiksi dan arbitrase Saran, agar memeplex optimalisasi bagi prospek dan eksistensi Lembaga penyelesaian sengketa diluar persidangan, LAPSPI sebaiknya melakukan lebih banyak kegiatan guna memberika pengetahuan tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa diluar persidangan melalui LAPSPI, karena dinilai masyarakat umum kurang mengetahui tentang produk dari LAPSI, juga dengan keterbatasan jarak lokasi, LAPSPI lebih baik membuka banyak kantor cabang disetiap kota karena penyelesaian sengketa diluar pengadilan, terbukti dinilai dapat menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa.
Wakaf tanah dipergunakan untuk mendirikan bangunan bagi usaha dalam bidang keagamaan dan sosial. Sejak terbit UU Nomor 41 Tahun 2004, di dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, dinyatakan, harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun difungsikan selain sebagai sarana keagamaan, juga untuk memajukan kesejahteraan umum. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran, mengenai pembaharuan hukum wakaf produktif, dengan menerapkan asas pemisahan horizontal untuk mengembangkan potensi ekonomi harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun melalui kerjasama dengan pihak ketiga, menghasilkan keuntungan tanpa melanggar prinsip syariah dan kewenangan Nazhir sebagai pemegang hak tanah wakaf.
BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa yang berguna untuk meningkatkan perekonomian di desa. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) didalam pengisian jabatan dan pengelolaan BUMDES penerapannya akan berdampak pada desa yang mandiri dan sejahtera dikarenakan BUMDES masih belum dapat mensejahterakan masyarakat desa. Tujuan penelitian ini guna mengetahui pengaruh pengisian jabatan dan pengelolaan didalam BUMDES guna meningkatkan perekonomian di desa. Metode pendekatan yang dipakai metode yuridis normatif yaitu mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif yaitu melakukan wawancara secara lisan dengan informan BUMDES Kertamukti, yang selanjutnya hasil wawancara tersebut dianalisa dengan memperhatikan aspek hukum positif yang dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara umum untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Pengisian jabatan di BUMDES Kertamukti sudah sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU DESA dan UU CIPTAKER sebagaimana jika dilihat didalam PERDES, dan dikaitkan dengan GCG pada penerapannya belum sesuai. Pengelolaan BUMDES Kertamukti dalam pelaksanaannya belum berjalan dengan baik, peran dari pemerintahan supradesa penerapan fungsinya sebagai pengembangan BUMDES dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) belum berjalan sebagaimana yang seharusnya.
Penelitian ini adalah untuk meneliti keabsahan wakaf wasiat polis asuransi serta pengaturan dan pengelolaannya menurut hukum Islam dan UU Wakaf. Polis asuransi dewasa ini dapat dijadikan objek wakaf, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/ 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah, diatur pembatasan harta yang boleh diwakafkan adalah 45% sedangkan dalam UU Wakaf adalah 1/3 dari harta kekayaan atau Syirkah. Pasal 5 UU wakaf menyatakan bahwa fungsi wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Sehingga pengelolaan oleh lembaga wakaf harus di sesuaikan dengan syariat Islam yang berlaku karena peningkatan kesejahteraan umum harus selaras dengan kepentingan ibadah wakif yang menyerahkan harta nya untuk di kelola oleh lembaga wakaf. Melalui perolehan dana penggunaan objek wakaf wasiat dengan polis asuransi syariah adalah halal karena menggunakan akad tabbaru dan sistem sharing of risk sehingga terbebas dari unsur maisyir, riba dan gharar. Metodologi Penelitian yang digunakan melalui pendekatan Yuridis Normatif, tekhnik pengumpulan data melalui studi pustaka dengan menggunakan cara berpikir deduktif. Kata Kunci : Wakaf Wasiat Polis Asuransi, Objek Wakaf, Wakaf
Economic justice is one of the objectives of the implementation of Islamic economic system. Waqf is one of the instruments of Islamic economics. It is interesting to study the implementation of economic justice through waqf and how its regulation in Indonesia. This article employed normative juridical method. Based on the Article 22 of the Law Number 41 of 2004 on Waqf, the purpose of waqf is not solely for the purpose of ritual. It can also be used to realize economic prosperity. Based on these provisions, waqf can be managed for the economic empowerment of the people. This is related to the efforts of the improvement of the economic welfare of the people, especially for the weak economic class. According to Islamic teachings, distributive justice is economic justice based on the Holy Quran, Chapter al-Hasyr (59): 7. Waqf has the potential to create the economic balance of society. Because the principle of ownership, according to Islam, regulates that individuals or certain community members are not the only party who control the management of assets. The weak economic class also have the right. It is to avoid economic inequality. Thus, waqf is a solution to actualize economic justice in order to realize public welfare, which is one of Indonesia’s national goals as stated in the Preamble of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.