Penelitian ini adalah untuk meneliti keabsahan wakaf wasiat polis asuransi serta pengaturan dan pengelolaannya menurut hukum Islam dan UU Wakaf. Polis asuransi dewasa ini dapat dijadikan objek wakaf, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/ 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah, diatur pembatasan harta yang boleh diwakafkan adalah 45% sedangkan dalam UU Wakaf adalah 1/3 dari harta kekayaan atau Syirkah. Pasal 5 UU wakaf menyatakan bahwa fungsi wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Sehingga pengelolaan oleh lembaga wakaf harus di sesuaikan dengan syariat Islam yang berlaku karena peningkatan kesejahteraan umum harus selaras dengan kepentingan ibadah wakif yang menyerahkan harta nya untuk di kelola oleh lembaga wakaf. Melalui perolehan dana penggunaan objek wakaf wasiat dengan polis asuransi syariah adalah halal karena menggunakan akad tabbaru dan sistem sharing of risk sehingga terbebas dari unsur maisyir, riba dan gharar. Metodologi Penelitian yang digunakan melalui pendekatan Yuridis Normatif, tekhnik pengumpulan data melalui studi pustaka dengan menggunakan cara berpikir deduktif. Kata Kunci : Wakaf Wasiat Polis Asuransi, Objek Wakaf, Wakaf
Status kedewasaan berkaitan dengan keabsahan suatu perbuatan hukum. Subjek hukum yang belum dewasa dipandang sebagai subjek hukum yang belum mampu bertindak untuk dan atas dirinya sendiri di hadapan hukum. Adanya pengecualian bahwa anak bawah umur yang sudah menikah akan menjadi dewasa menjadi pertanyaan tersendiri mengenai status kedewasaan anak tersebut dan pandangan beberapa Notaris terhadap status kedewasaan anak bawah umur. Dalam hal pembuatan perjanjian kawin di hadapan Notaris terutama sebelum berlangsungnya perkawinan oleh anak di bawah umur, diperlukan adanya jaminan mengenai pengakuan status kedewasaan anak tersebut apakah anak bawah umur tersebut dianggap dewasa atau tidak. Mengingat anak bawah umur belum memenuhi ketentuan syarat penghadap dalam praktik kenotariatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) UU Jabatan Notaris. Metode Pendekatan yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode yang digunakan dalam menganalisa data adalah dengan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat ketidakseragaman pandangan dari para Notaris terkait status kedewasaan yang bekaitan dengan penghadapan anak tersebut di hadapan Notaris dikarenakan adanya kekhawatiran Notaris terhadap akibat hukum yang akan ditimbulkan dari status kedewasaannya. Meskipun sudah diatur dalam beberapa perundang-undangan mengenai anak bawah umur yang sudah menikah akan dianggap dewasa, dalam praktiknya tetap belum memberikan jaminan anak tersebut akan diterima sebagai penghadap.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.