As a country with Pancasila as the philosophy, the first pillar is believing in God the One, therefore marriage is closely related to the issue of religion. Law number 1 in 1974 on Marriage stated that a marriage should be done by two people with the same religion and beliefs. Inter-religion marriage between Indonesian citizens in foreign states violate the regulations found in article 2 paragraph (1) and article 56 paragraph (1) of Law number 1 in 1974 on Marriage. The problems analyzed in this paper are: first, the legal status of inter-religion marriage in law system of Indonesia; and second, inter-religion marriage performed by Indonesian citizens in foreign countries. The research of this paper shown that Indonesia prohibits inter-religion marriage since it violates the principle of “the belief in the one and only God,” which expects marriage to be performed only by a couple who share the same religious belief.Keywords: Indonesia, Inter-religion Marriage, Legitimate Marriage, Marriage Law, Religion
Status kedewasaan berkaitan dengan keabsahan suatu perbuatan hukum. Subjek hukum yang belum dewasa dipandang sebagai subjek hukum yang belum mampu bertindak untuk dan atas dirinya sendiri di hadapan hukum. Adanya pengecualian bahwa anak bawah umur yang sudah menikah akan menjadi dewasa menjadi pertanyaan tersendiri mengenai status kedewasaan anak tersebut dan pandangan beberapa Notaris terhadap status kedewasaan anak bawah umur. Dalam hal pembuatan perjanjian kawin di hadapan Notaris terutama sebelum berlangsungnya perkawinan oleh anak di bawah umur, diperlukan adanya jaminan mengenai pengakuan status kedewasaan anak tersebut apakah anak bawah umur tersebut dianggap dewasa atau tidak. Mengingat anak bawah umur belum memenuhi ketentuan syarat penghadap dalam praktik kenotariatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) UU Jabatan Notaris. Metode Pendekatan yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode yang digunakan dalam menganalisa data adalah dengan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat ketidakseragaman pandangan dari para Notaris terkait status kedewasaan yang bekaitan dengan penghadapan anak tersebut di hadapan Notaris dikarenakan adanya kekhawatiran Notaris terhadap akibat hukum yang akan ditimbulkan dari status kedewasaannya. Meskipun sudah diatur dalam beberapa perundang-undangan mengenai anak bawah umur yang sudah menikah akan dianggap dewasa, dalam praktiknya tetap belum memberikan jaminan anak tersebut akan diterima sebagai penghadap.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.