2020
DOI: 10.33084/pedagogik.v15i1.1304
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Konseling Life-Skills Dalam Meningkatkan Kebahagiaan Kinerja Bagi Difabel

Abstract: Masyarakat difabel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kita. Banyak dari difabel yang belum dapat merasakan haknya dalam kehidupan. Hal ini menjadikan tingkat kebahagiaan difabel lebih rendah dibandingkan dengan yang lain. Difabel memiliki beragam potensi dalam dirinya dalam kehidupan. Tidak mudah bagi difabel untuk menajalani hidup ditengah stigma masyarakat yang semakin mendiskriminasikan difabel. Sejalan dengan memperjuangkan hak difabel di Indonesia yaitu organisasi Difabel Slawi Mandiri (DSM) yan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Maka penyebutan orang-orang disabilitas dapat lebih familiar dengan menyebut dengan difabel. Dengan adanya predikat difabel, maka masyarakat dengan mudahnya membagi strata sosialnya dengan diri "orang normal" dibandingkan dengan "orang cacat/difabel" 3 Jumlah penyandang disabilitas semakin meningkat dan semakin membutuhkan perhatian pemerintah mengenai kebutuhan dalam segala aspek kehidupanya seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan kebahagiaan dan kebutuhan lain termasuk untuk dipandang sama dengan masyarakat biasa 1 Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak pelayanan publik meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak selama pelayanan publik secara optimal, wajar, bermatabat tanpa diskriminasi, pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang dapat diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan. Penyandang disabilitas mempunyai hak kesempatan yang sama dengan masyarakat lainnya 4 Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, dalam bentuk barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketertiban-ketertiban Pelayanan publik terbagi menjadi tiga bagian yaitu pelayanan administratif yang menghasilkan berbagai produk dokumen resmi yang dibutuhkan masyarakat, pelayanan jasa yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan masyarakat dan pelayanan barang yang menghasilkan jenis barang yang dibutuhkan masyarakat 4 Namun masih banyak ditemukan bahwa fasilitas public yang diberikan oleh pemerintah tidak mendukung aksesibilitas pelayanan public bagi penyandang disabilitas.…”
Section: Setiapunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Maka penyebutan orang-orang disabilitas dapat lebih familiar dengan menyebut dengan difabel. Dengan adanya predikat difabel, maka masyarakat dengan mudahnya membagi strata sosialnya dengan diri "orang normal" dibandingkan dengan "orang cacat/difabel" 3 Jumlah penyandang disabilitas semakin meningkat dan semakin membutuhkan perhatian pemerintah mengenai kebutuhan dalam segala aspek kehidupanya seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan kebahagiaan dan kebutuhan lain termasuk untuk dipandang sama dengan masyarakat biasa 1 Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak pelayanan publik meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak selama pelayanan publik secara optimal, wajar, bermatabat tanpa diskriminasi, pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang dapat diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan. Penyandang disabilitas mempunyai hak kesempatan yang sama dengan masyarakat lainnya 4 Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, dalam bentuk barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketertiban-ketertiban Pelayanan publik terbagi menjadi tiga bagian yaitu pelayanan administratif yang menghasilkan berbagai produk dokumen resmi yang dibutuhkan masyarakat, pelayanan jasa yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan masyarakat dan pelayanan barang yang menghasilkan jenis barang yang dibutuhkan masyarakat 4 Namun masih banyak ditemukan bahwa fasilitas public yang diberikan oleh pemerintah tidak mendukung aksesibilitas pelayanan public bagi penyandang disabilitas.…”
Section: Setiapunclassified
“…Aksesibiltas bagi disabilitas diutamakan dalam hal ketersediaan dan kelayakan fasilitas yang ramah disabilitas 3 Aksesibilitas yang dimaksud yaitu kemudahan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan dan diberikan khusus untuk para penyandang disabilitas sebagai upaya pencapaian kesamaan dengan masyarakat pada umunya pada berbagai aspek kehidupan 6 Pemerintah sebagai penyedia layanan utama harus mampu memenuhi hak yang sama bagi penyandang disabilitas. Berikut pelaksanaan aksesibilitas pelayanan public pada beberapa kota di Indonesia: Fasilitas publik yang tersedia seperti transportasi umum sudah menjangkau sampai di depan komplek pasar.…”
Section: Pelaksanaan Aksesibilitas Pelayanan Publikunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan terputusnya hubungan cinta pada setiap pasangan, yaitu terlalu banyak menyimpan rahasia, tidak terbuka pada pasangan masing-masing, cemburu atau hilangnya kepercayaan pada pasangan, ditentang oleh keluarga, pasangan mencintai orang lain, cinta sesaat, dan hubungan yang terjadi akibat jarak jauh (Pramudianti, 2020;Fitriana & Rosyidi, 2021;Husni, 2017). Faktor-faktor tersebut mengarahkan hubungan yang berada di ujung tanduk yang berakhir dengan kehancuran hubungan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Konsep Cinta Dan Permasalahan Psikologi...unclassified