Perpustakaan sekolah harus diakreditasi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas perpustakaan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru (DISPUSIP) dalam menentukan suatu perpustakaan sekolah yang layak untuk diakreditasi masih dilakukan secara manual. Untuk itu diperlukan suatu sistem pendukung keputusan (SPK). Penelitian ini menggunakan metode EDAS. Alternatif yang digunakan adalah sembilan (9) sekolah jenjang SMP baik negeri maupun swasta. Kriteria yang digunakan mengacu pada instrument akreditasi perpustakaan sekolah yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terdiri dari enam (6) kriteria yaitu koleksi, sarana dan prasarana perpustakaan, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, serta penguat. Hasil penelitian yang diperoleh untuk perpustakaan SMP adalah SMPN 27 Pekanbaru dengan nilai = 0,942; SMPN 23 Pekanbaru dengan nilai = 0,799; dan SMPN 6 Pekanbaru dengan nilai = 0,755 yang layak untuk diakreditasi.