Hubungan perkawinan di antara pasangan suami istri dapat ditopang dengan sebuah perjanjian, yakni perjanjian perkawinan yang mana isinya ditentukan oleh pembuat yang bersangkutan selama tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Perkembangan zaman berpengaruh terhadap alat pembayaran. Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang, yakni rupiah. Dewasa ini, eksis alat pembayaran berbentuk digital yang disebut dengan virtual currency di antaranya bitcoin, bitcoin, namecoin, dash, dogecoin, blackcoin, ripple, dan nxt. Sejalan dengan perkembangan tersebut, berdampak pula terhadap pemberian mahar perkawinan. Notaris sebagai pihak yang berwenang dalam membuat perjanjian perkawinan wajib memperhatikan apa yang akan dituangkan oleh para penghadap dalam perjanjian perkawinan yang akan dibuatnya. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum, yakni dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. penelitian hukum dilakukan guna menemukan kebenaran koherensi. Dapat disimpulkan bahwa bitcoin tidak dapat dijadikan sebagai mahar perkawinan serta notaris tidak berwenang membuat perjanjian perkawinan perihal mahar bitcoin.