“…(Marwiyah, 2014) Sisi lain, untuk kejahatan atau gangguan kamtibmas konvensional bisa lebih efektif, seperti di wilayah Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah bahwa pemolisian masyarakat dapat menurunkan angka kejahatan, berdasarkan statistic criminal dari Polsek Gemolong dari 30 kasus di tahun 2017, turun menjadi 23 kasus di tahun 2018. (Rosyid Effendi Bagus Panuntun Dan Kuswardani, 2019) Contoh lain juga di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Bandar Lampung (Rifai, 2018) dan Gorontalo, (Koni, 2019) bahwa pemolisian masyarakat bisa untuk membangun kamtibmas, yang secara tidak langsung mendukung penegakan hukum di masyarakat.…”