2019
DOI: 10.24843/kp.2019.v41.i01.p05
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Di Provinsi Gorontalo

Abstract: Kepolisian bertanggung jawab dalam mencegah gejala sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketetiban masyarakat (kamtibmas). Dalam rangka pelaksanaan tugasnya di bidang tersebut, polisi menerapkan pemolisian masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat dalam Penegakan Hukum di Provinsi Gorontalo yang disusun melalui suatu penelitian yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Kemitraan Polisi dan masyarakat ini banyak sekali bentuk dan contohnya, salah satunya adalah keberadaan Polisi Masyarakat (Polmas) yang dimaksud agar Polisi dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam rangka penegakan hukum (Koni, 2019).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Kemitraan Polisi dan masyarakat ini banyak sekali bentuk dan contohnya, salah satunya adalah keberadaan Polisi Masyarakat (Polmas) yang dimaksud agar Polisi dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam rangka penegakan hukum (Koni, 2019).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…(Marwiyah, 2014) Sisi lain, untuk kejahatan atau gangguan kamtibmas konvensional bisa lebih efektif, seperti di wilayah Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah bahwa pemolisian masyarakat dapat menurunkan angka kejahatan, berdasarkan statistic criminal dari Polsek Gemolong dari 30 kasus di tahun 2017, turun menjadi 23 kasus di tahun 2018. (Rosyid Effendi Bagus Panuntun Dan Kuswardani, 2019) Contoh lain juga di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Bandar Lampung (Rifai, 2018) dan Gorontalo, (Koni, 2019) bahwa pemolisian masyarakat bisa untuk membangun kamtibmas, yang secara tidak langsung mendukung penegakan hukum di masyarakat.…”
Section: Pemolisian Masyarakat Dan Pam Swakarsa Sebagai Kebijakan Kriunclassified