2022
DOI: 10.58344/locus.v1i7.7
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan peraturan presiden republik indonesia nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjingan ke indonesia terhadap 169 negara

Abstract: Dari mulai diberlakukannya kebijakan bebas visa kunjungan sementara pada tanggal 10 Maret 2016 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mengalami peningkatan yang signifikan. Bebas visa kunjungan sementara ini diatur dalam Peraturan Presiden No.21 tahun 2015, dengan jumlah 169 negara penerima fasilitas bebas visa ini. Kemudahan yang diberikan Pemerintah Indonesia ini memunculkan adanya terhadap Indonesia seperti dampak positif dan dampak negatif. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami serta mend… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles