2016
DOI: 10.24246/jrh.2016.v10.i1.p33-54
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengadilan Hibrida (Hybrid Court) Sebagai Alternatif Penanganan Kejahatan Internasional

Abstract: <p><strong>Abstrak</strong><br />Sejak akhir Perang Dunia II, masyarakat internasional menyaksikan meningkatnya upaya serius untuk menanggulangi kejahatan internasional. Selain pengadilan pidana nasional dan mahkamah internasional murni, forum yang baru-baru ini digunakan untuk menangani kejahatan internasional adalah pengadilan hibrida yang telah dibentuk di beberapa negara seperti Kamboja, Sierra Leone dan Timor-Leste. Pengadilan hibrida tersebut dibentuk dengan latar belakang politik… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2019
2019
2019
2019

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Sejarah pembentukan pengadilan internasional mencatat sedikitnya sampai hari ini terdapat 4 (empat) pengadilan internasional ad hoc yang pernah dibentuk untuk meminta pertanggungjawaban dari para pelaku. Selain melintasi teritorial negara keberadaan pengadilan internasional lebih menekankan kepada mengakhiri impunity (kekebalan) dari para pelaku kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (Siswanto, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Sejarah pembentukan pengadilan internasional mencatat sedikitnya sampai hari ini terdapat 4 (empat) pengadilan internasional ad hoc yang pernah dibentuk untuk meminta pertanggungjawaban dari para pelaku. Selain melintasi teritorial negara keberadaan pengadilan internasional lebih menekankan kepada mengakhiri impunity (kekebalan) dari para pelaku kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (Siswanto, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sejarah pembentukan pengadilan internasional mencatat sedikitnya sampai hari ini terdapat 4 (empat) pengadilan internasional ad hoc yang pernah dibentuk untuk meminta pertanggungjawaban dari para pelaku. Selain melintasi teritorial negara keberadaan pengadilan internasional lebih menekankan kepada mengakhiri impunity (kekebalan) dari para pelaku kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (Siswanto, 2016). Keempat pengadilan tersebut yaitu : Nuremberg Tribunal dan Tokyo Tribunal merupakan upaya yang dilakukan untuk menyeret para pelaku pelanggaran hukum internasional pada perang dunia kedua (Eliza & Heryandi, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified