Regulasi Desa di Indonesia telah menggeneralisir saniri negeri menjadi sama dengan badan Permusyawaratan Desa (BPD), padahal konstruksi Saniri Negeri berbeda dengan konstruksi BPD. Penelitian ini bertujuan menganalisis masalah dalam regulasi desa di Indonesia khususnya yang mengatur tentang saniri negeri dan menganalisis konsekuensi yuridis tergeneralisirnya saniri negeri menjadi BPD, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan rumusan norma Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan desa, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Saniri Negeri merupakan suatu sistem kekuasaan dan terlembaga dalam 2 (dua) lembaga yaitu saniri rajapatti yang melaksanakan pemerintahan dan saniri lengkap yang merumuskan kebijakan, serta 1 (satu) forum yaitu saniri besar sebagai forum pertanggungjawaban pemerintah negeri. Saniri Negeri bukanlah lembaga sehingga berbeda dengan BPD. Perlu dilakukan sinkronisasi keberadaan BPD dengan Saniri Negeri, agar konstruksi saniri negeri tidak digeneralisasi menjadi sama dengan konstruksi BPD.