2020
DOI: 10.35327/gara.v14i1.119
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat (Dalam Perspektif Negara Hukum)

Abstract: The State of Indonesia as an archipelago with thousands of ethnic groups with a variety of different cultural customs in indigenous groups and local wisdom makes the State of Indonesia famous as a country rich in ethnicisity. The existence of indigenous community in various laws and regulations including the Constitution recognizes the existence of indigenous community and even the constitution mandates separate regulations in the form of laws to protect the existence of them and their customary rights. Howeve… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Bahwa UUD RI Tahun 1945 telah dengan tegas memberikan amanat bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya akan diatur dalam undang-undang. Hal ini mengamanatkan adanya peraturan pelaksana hingga tingkat paling bawah seperti halnya peraturan daerah (Perda) menjadi sangat urgent untuk disusun sehingga masyarakat hukum adat yang berada di daerah memiliki payung hukum dan pemerintah daerahlah yang lebih tahu tentang masyarakat dan kearifan lokal yang dimiliki di wilayahnya (Sari, 2020).…”
Section: Dinamika Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Pada Pengelolaan Pariwisata DI Provinsi Baliunclassified
“…Bahwa UUD RI Tahun 1945 telah dengan tegas memberikan amanat bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya akan diatur dalam undang-undang. Hal ini mengamanatkan adanya peraturan pelaksana hingga tingkat paling bawah seperti halnya peraturan daerah (Perda) menjadi sangat urgent untuk disusun sehingga masyarakat hukum adat yang berada di daerah memiliki payung hukum dan pemerintah daerahlah yang lebih tahu tentang masyarakat dan kearifan lokal yang dimiliki di wilayahnya (Sari, 2020).…”
Section: Dinamika Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Pada Pengelolaan Pariwisata DI Provinsi Baliunclassified
“…Dalam literatur ilmu hukum adat yang dikembangkan dalam zaman pemerintahan Hindia Belanda, masyarakat hukum adat adalah sama dan sebangun maknanya dengan desa, dan diatur dengan dua buah ordonansi tentang desa, sebuah untuk pulau Jawa dan sebuah untuk pulau-pulau di luar Jawa. Kedua ordonansi tersebut menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, sehingga desa serta masyarakat hukum adat disebut sebagai republik-republik desa (Sulastriyono, 2014) Ditinjau dari latar belakang sejarah, masyarakat hukum adat di Kepulauan Indonesia mempunyai latar belakang sejarah serta kebudayaan yang sudah sangat tua dan jauh lebih tua dari terbentuknya kerajaan ataupun negara. Secara historis, warga masyarakat hukum adat di Indonesia serta etnik yang melingkupinya, sesungguhnya merupakan migran dari kawasan lainnya di Asia Tenggara.…”
unclassified