2021
DOI: 10.23887/mkfis.v20i2.33738
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai dinamika perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Provinsi Bali, eksistensi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata, sistem bagi hasil dalam pengelolaan yang adil bagi masyarakat hukum adat dan juga bagi kepentingan pemerintah daerah. Jenis penelitian hukum empiris yang mendeskripsikan dan menganalisa dinamika perlindungan hukum tehadap kesatuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlind… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 4 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Pengakuan eksistensi hak ulayat adalah wajar, karena hak ulayat berserta masyarakat hukum adat telah ada sebelum terbentuknya UUD 1945 yang memuat konsep hak penguasaan Negara. UUPA sendiri tidak memberikan penjelasan tentang pengertian hak ulayat itu, kecuali menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak ulayat adalah beschikkingsrecht dalam kepustakaan hukum adat [11]. Masyarakat hukum adat sebagai masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu dengan rasa solidaritas yang besar di antara anggotanya dan memandang yang bukan anggota sebagai orang luar, menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya, pemanfaatan oleh orang luar harus dengan izin dan pemberian imbalan tertentu berupa recognisi [12].…”
Section: )unclassified
“…Pengakuan eksistensi hak ulayat adalah wajar, karena hak ulayat berserta masyarakat hukum adat telah ada sebelum terbentuknya UUD 1945 yang memuat konsep hak penguasaan Negara. UUPA sendiri tidak memberikan penjelasan tentang pengertian hak ulayat itu, kecuali menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak ulayat adalah beschikkingsrecht dalam kepustakaan hukum adat [11]. Masyarakat hukum adat sebagai masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu dengan rasa solidaritas yang besar di antara anggotanya dan memandang yang bukan anggota sebagai orang luar, menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya, pemanfaatan oleh orang luar harus dengan izin dan pemberian imbalan tertentu berupa recognisi [12].…”
Section: )unclassified
“…Indonesia menjadi salah satu negara yang mengakui dan menghormati berbagai adat istiadat dan hak-hak tradisional masyarakat adat dengan berpedoman pada prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang (Muhtadli, 2020;Suharyo, 2019). Masyarakat adat pada dasarnya merupakan kesatuan dari desa adat (Adnyani, 2021). Hukum Adat sebagai hukum yang dianut oleh sebagian besar bangsa/masyarakat indonesia mempunyai kedudukan yang istimewa dalam politik hukum agraria nasional (Winardi, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified