2020
DOI: 10.37876/adhki.v1i2.19
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PENGAMBILALIHAN WEWENANG WALI NASAB DALAM PERKARA WALI ADHAL PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM (Studi Kasus Pandangan Hakim dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pasuruan)

Abstract: Rapuhnya hubungan ayah atau keluarga ayah dengan anak gadis adalah salah satu sebab wali adhal. Menurut tokoh masyarakat putusan wali adhal itu membingungkan, karena mengabaikan wali nasab dalam pernikahan, di sisi lain putusan hakim mengizinkan wali adhal demi maslahat agar terhindar dari zina. Perkara wali adhol di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2016 termasuk perkara yang sering terjadi hampir tiap bulan. Adanya perbedaan pandangan antara hakim dan tokoh masyarakat Kabupaten Pasuruan tentang wali adhal perlu … Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles