Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah laut yang terluas di dunia. Laut merupakan anugerah Allah yang menyimpan kekayaan alam yang sangat besar untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan umat dengan cara eksploitasi. Namun, eksploitasi laut seringkali dilakukan secara tidak bertanggung jawab misalnya penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah yang dilarang, tidak adanya izin operasi, dan penggunaan alat tangkap yang dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan potensi laut dan menformulasikan etika eksploitasinya menurut pandangan Al-Qur’an. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh bahwa potensi kelautan memiliki arti yang amat penting bagi perekonomian yaitu sebagai sumber penghidupan dan penghasilan bagi nelayan, sebagai penghasil perhiasan yang bernilai jual tinggi, sebagai salah satu kawasan cadangan minyak Bumi dan gas alam, sebagai penghasil energi, objek wisata, dan lain sebagainya. Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung pesan mengenai pemanfaatan potensi kelautan adalah Q.S. Al-Insyirah: 7, Q.S. An-Nahl: 14, Q.S. Ar-Rum: 41, Q.S. Asy-Syura: 32, Q.S. Lukman: 31, Q.S. Al-Maidah: 96, dan Q.S. Fathir: 12. Adapun etika eksploitasi potensi kelautan berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an antara lain dengan cara berpegang teguh pada prinsip tauhid, optimalisasi sumber daya, melaksanakan eksploitasi berkelanjutan, menjaga dan mempertahankan kedaulatan wilayah laut, dan menaati regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah selaku ulil amri.