“…Sementara itu, hukum merupakan norma yang ditetapkan negara dan adat untuk memaksa manusia mengikutinya dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya agar tercipta ketentraman dan ketenangan manusia dalam bermasyarakat. (Sari et al, 2018) Pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial dimana individuindividu dan kelompok kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan dan saling mempertukarkan produk dan jasa serta nilai antara seseorang dengan yang lainnya. (Sudiarti et al, 2022) Definisi pemasaran bersandar pada konsep inti, yaitu: kebutuhan (needs), keinginan (wants), dan permintaan (demand); produk (barang, jasa, dan gagasan); nilai, biaya, dan kepuasan; pertukaran, dan transaksi; hubungan dan jaringan; pasar; pemasar dan prospek (Nasuka, 2021) Etika pemasaran dapat didefinisikan sebagai "studi sistematis tentang bagaimana standar moral diterapkan pada keputusan, perilaku, dan institusi pemasaran.…”