INFO ARTIKEL
PENDAHULUANPemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa (www.bpkp.go.id). Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dijelaskan bahwa desa pada tahun 2015 mendapat kucuran dana sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.Alokasi dana sebesar itu baru pertama kali dalam sejarah APBN Republik Indonesia. Penggunaan dana tersebut harus dikelola secara akuntabel di tengah minimnya akses informasi dan pengetahuan bagi masyarakat desa khususnya desa-desa yang berada di Kabupaten Klaten (www.ugm.ac.id).