2018
DOI: 10.31843/jmbi.v5i2.161
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Kepatuhan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan

Abstract: Pengujian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan  badan secara parsial dan simultan. Penelitian ini terdiri dari satu variabel dependen yaitu penerimaan pajak penghasilan badan dan tiga variabel independen yaitu kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh populasi penelitian yaitu wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikp… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4
1

Citation Types

0
0
0
11

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(11 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
11
Order By: Relevance
“…Penelitian serupa juga dilakukan Anam et al (2018) yang mengkaji pengaruh kepatuhan, pemeriksaan, dan penagihan pajak. Penelitian lain juga dilakukan Mulyanti & Sunarjo (2019) yang melihat Penerimaan Pajak Penghasilan berdasarkan tingkat kepatuhan dan penghasilan tidak kena pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian serupa juga dilakukan Anam et al (2018) yang mengkaji pengaruh kepatuhan, pemeriksaan, dan penagihan pajak. Penelitian lain juga dilakukan Mulyanti & Sunarjo (2019) yang melihat Penerimaan Pajak Penghasilan berdasarkan tingkat kepatuhan dan penghasilan tidak kena pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Adapun yang mempengaruhi perolehan PPh badan antara lain : (a) Ketaatan WP [ (Sulistyorini & Latifah, 2022), (Riyadi et al, 2021), (Suryadi & Subardjo, 2019), (Monica & Andi, 2018), (Fajar Nur Rahmawati et al, 2014) dan (Mahendra & Sukartha, 2014)] (b) Pengawasan Pajak [(Sulistyorini & Latifah, 2022), (Suryadi & Subardjo, 2019), (Monica & Andi, 2018), (Anam et al, 2018), (Wahda et al, 2018), (Fadhillah & Andi, 2016), (Arisandi, 2015), (Mahendra & Sukartha, 2014), dan (Meiliawati & Waluyo, 2013)] (c) Tagihan Pajak [(Sulistyorini & Latifah, 2022), (Riyadi et al, 2021), (Suryadi & Subardjo, 2019), (Indraswari & Rahayu, 2021), (Anam et al, 2018), (Fadhillah & Andi, 2016), (Mahendra & Sukartha, 2014) dan (Meiliawati & Waluyo, 2013)] dan lain sebagainya yang tidak peneliti cantumkan dalam riset ini, tetapi dari hasil riset ini variabel yang paling berdampak terhadap perolehan PPh badan adalah pengawasan pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini didukung oleh riset (Sulistyorini & Latifah, 2022), (Riyadi et al, 2021), (Suryadi & Subardjo, 2019), (Monica & Andi, 2018), (Fajar Nur Rahmawati et al, 2014) dan (Mahendra & Sukartha, 2014) bahwa ketaatan WP berdampak terhadap perolehan PPh badan, tetapi tidak senada dengan riset yang dilaksanakan oleh (Anam et al, 2018) dan (Wahda et al, 2018) yang mengutarakan bahwa ketaatan WP tidak berdampak terhadap perolehan PPh badan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations