“…RKP Desa Gentong disusun oleh Pemerintah Desa maksimal pada bulan Juli berjalan dan disahkan dengan peraturan desa paling lambat pada bulan September. Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang transparan, akuntabel, partisipasif, tertib dan tepat sasaran dibutuhkan proses pemikiran yang matang, dimana proses tersebut seorang kepala desa harus melibatkan subjek pembangunan dalam menyusun RKP Desa, yang memiliki kualifikasi, kompetensi, serta profesionalitas yakni diantaranya perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Kuncahyo & Dharmakarja, 2022;Lutfi, Safitri, Rukmanawati, Anwar, & Kabib, 2020;Meme et al, 2022). Namun demikian saat ini Desa Gentong menghadapi permasalahan yakni belum terlaksananya tata kelola yang baik dan kurangnya kesiapan Sumber Daya Manusia untuk memahami perencanaan pembangunan, komputer, dan teknologi informasi.…”