“…Hasil penelitian lainnya dilakukan oleh (Ngadiman & Huslin, 2016), (Ariesta & Latifah, 2017), (Alfiyah & Latifah, 2017), (Tene, Sondakh, & Warongan, 2017), (I. P. E. Adiputra & Wirama, 2017), (Brata, Yuningsih, & Kesuma, 2017), (Saragih & S, 2017), dan (Agustini & Widhiyani, 2019) yang meneliti tentang sanksi perpajakan menyatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh (Bahri et al, 2018) dan (Putri & Agustin, 2018) yang menyatakan bahwa sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.…”