2022
DOI: 10.25105/jat.v9i2.14559
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Penerapan Green Accounting Dan Kinerja Lingkungan Terhadap Kinerja Keuangan Dengan Tata Kelola Perusahaan Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi

Abstract: Tujuan penelitian ini guna pengujian dampak penerapan green accounting serta kinerja lingkungan pada kinerja kuangan menggunakan tata kelola perusahaan sebagai variabel moderasi. Popilasi studi ini berupa bisnis manufaktur yang tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia) tahun 2018 – 2021. Pemilihan sampel memakai teknik pursosive sampling dalam 3 kriteria yang mengasilkan 18 bisnis yang bisa untuk diamati dan diteliti. Berdasarkan hasil analisa menunjukan bahwa, green accounting berdampak positif pada kinerja keua… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Ketika masyarakat tumbuh lebih sadar secara ekologis, penggunaan akuntansi hijau oleh industri mungkin menjadi daya tarik tersendiri bagi pelanggan. (Kamila et al, 2022) menyatakan bahwa Green Accounting berpengaruh terhadap kinerja keuangan.…”
Section: H 1 : Pengungkapan Sustainability Report Berpengaruh Terhada...unclassified
“…Ketika masyarakat tumbuh lebih sadar secara ekologis, penggunaan akuntansi hijau oleh industri mungkin menjadi daya tarik tersendiri bagi pelanggan. (Kamila et al, 2022) menyatakan bahwa Green Accounting berpengaruh terhadap kinerja keuangan.…”
Section: H 1 : Pengungkapan Sustainability Report Berpengaruh Terhada...unclassified
“…PSAK yang mengatur tentang green accounting secara umum belum diterbitkan oleh IAI namun terdapat dua PSAK yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.32 tentang akuntansi kehutanan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.33 tentang akuntansi pertambangan yang mengatur mengenai kewajiban perusahaan dari sektor pertambangan dan pemilik Hak Pengusaha Hutan (HPH) untuk melaporkan item-item lingkungannya dalam laporan keuangan [7]. Untuk peraturan hukum yang mengatur tentang penerepan green accounting khusus UMKM di Indonesia saat ini belum ada, namun penerapan green accounting pada perusahaan swasta diatur dalam PP No.47 Tahun 2012 yang merupakan tindak lanjut dari UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.…”
Section: Menteriunclassified