Linkaja resmi merilis layanan LinkAja Syariah. Hadirnya sistem pembayaran digital berbasis syariah ini diharapkan dapat memberikan andil dalam perkembangan ekonomi dan keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh dari faktor-faktor determinasi minat penggunaan layanan Linkaja Syariah di Jabodetabek, yaitu Kemudahan Penggunaan, Manfaat, Risiko, dan Inovasi Teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode regresi linier berganda. Populasi dari penelitian ini ialah masyarakat Jabodetabek yang pernah menggunakan layanan Linkaja Syariah atau setidaknya mengetahui layanan tersebut. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menjelaskan bahwa Inovasi teknologi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap minat penggunaan layanan Linkaja Syariah. Sementara itu, Kemudahan Penggunaan, Manfaat, dan Risiko mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan terhadap minat penggunaan layanan Linkaja Syariah. Untuk pihak Linkaja dapat mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, agar dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan layanan Linkaja Syariah. Selain itu, variabel Manfaat dan Kemudahan Penggunaan mempunyai pengaruh paling besar terhadap minat penggunaan layanan Linkaja syariah dibanding variabel lainnya. Oleh karena itu, Pihak Linkaja hendaknya lebih gencar melakukan sosialisasi dan promosi terkait kemudahan dan manfaat pada sistem pembayaran dan fitur-fitur di Linkaja Syariah. Untuk Pemerintah kedepannya juga dapat memberikan program-program edukasi terkait dengan uang elektronik syariah, sehingga akhirnya masyarakat akan teredukasi dan sadar akan adanya kemudahan dan manfaat dari layanan syariah berbasis teknologi. Hal ini juga demi tercapainya tujuan pemerintah untuk menciptakan ekosistem halal di Indonesia.