Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis partisipasi masyarakat dalam pengurusan administrasi akta kematian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2017. Partisipasi masyarakat dalam pengurusan administrasi akta kematian menjadi sangat penting dalam memastikan proses pendaftaran dan pengurusan akta kematian yang efektif dan efisien. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan berbagai pihak terkait, termasuk petugas administrasi, keluarga yang mengurus akta kematian, dan masyarakat umum. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan fokus pada tema-tema yang muncul dari wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengurusan administrasi akta kematian masih terbatas. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman tentang pentingnya akta kematian, keterbatasan akses ke kantor pendaftaran, dan biaya administrasi yang tinggi menjadi kendala dalam partisipasi masyarakat. Selain itu, implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2017 belum sepenuhnya efektif dalam mendorong partisipasi masyarakat. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, disarankan adanya sosialisasi yang lebih intensif tentang pentingnya akta kematian, peningkatan aksesibilitas pendaftaran akta kematian, dan peninjauan kembali kebijakan administrasi yang terkait dengan biaya dan prosedur pendaftaran. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi untuk memperbaiki pengelolaan administrasi akta kematian dan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam proses tersebut.