Setiap perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia harus melaporkan laporan keuangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah diaudit oleh auditor eksternal. Jika terlambat, maka akan dikenakan sanksi. Audit delay adalah lamanya waktu untuk menyelesaikan proses audit dari akhir tahun fiskal hingga tanggal diterbitkannya laporan audit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pergantian auditor, reputasi KAP, opini audit dan komite audit terhadap audit delay pada perusahaan jasa transportasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2019. Populasi penelitian ini adalah perusahaan jasa transportasi yang terdaftar di BEI tahun 2016–2019 sebanyak 45 perusahaan dengan teknik pengambilan sampel yaitu puposive sampling dan menghasilkan 27 perusahaan untuk diuji. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pergantian auditor tidak berpengaruh terhadap audit delay dengan nilai β 0,089 dan nilai signifikansinya 0,875, (2) reputasi auditor tidak berpengaruh terhadap audit delay dengan nilai β -0,512 dan nilai signifikansinya 0,420, (3) opini audit berpengaruh negatif signifikan terhadap audit delay dengan nilai β -1.992 dan nilai signifikansinya 0,004, (4) komite audit tidak berpengaruh terhadap audit delay dengan nilai β 0,098 dan nilai signifikansinya 0,776, (5) Hasil uji simultan pada analisis ini menggunakan Omnibus Test yang menunjukkan bahwa semua variabel secara simultan berpengaruh signifikan terhadap audit delay dengan nilai signifikansinya 0,046.