2015
DOI: 10.21107/ri.v10i1.1142
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak

Abstract: Perlindungan terhadap anak merupakan usaha dan kegiatan yang harus dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudu-kan dan peranan, yang menyadari betapa pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di kemudian hari.

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…Corrected Prisoners Implementation states that "education and training are mitigating efforts to prepare releases for re-education through activities that focus on leading or coaching future and future roles." (Nurini Aprilianda, 2014).…”
Section: Discussionmentioning
confidence: 99%
“…Corrected Prisoners Implementation states that "education and training are mitigating efforts to prepare releases for re-education through activities that focus on leading or coaching future and future roles." (Nurini Aprilianda, 2014).…”
Section: Discussionmentioning
confidence: 99%
“…Peraturan ini bertujuan agar terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak serta penghargaan atas harkat dan martabat anak. (Nashriana, 2014) Permasalahan pidana telah menyerap banyak energi anak bangsa untuk membangun rekontruksi sosial. Peningkatan aktivitas kriminal dalam berbagai bentuk menuntut kerja keras dalam membangun pemikiran-pemikiran baru mengenai arah kebijakan hukum di masa depan.…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…Karena sifat sekaligus tujuan hukum menurutnya adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat, yang harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimakud adalah mewujudkan perlindungan hukum merupakan tindakan bagi yang bersifat preventif dan represif (Putro, 2020) (Kania, 2015) mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum (Nashriana, 2021). Sedangkan (Muchsin, 2003) Istilah bantuan hukum dipergunakan sebagai terjemahan dari dua istilah yaitu legal aid dan legal assistance (Lev, 2020).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan a Perlindungan Hukum Dan Bantuan Hukumunclassified