2020
DOI: 10.20473/jd.v3i3.18628
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaturan Corporate Social Responsibility Oleh Pemerintah Daerah

Abstract: Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian untuk mengatur urusan pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan daerah. Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah melalui pembentukan peraturan daerah. Corporate social responsi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Salbari, Juantara, and Kurniwan (2023) Ada berbagai sudut pandang antara perusahaan yang melaksanakan corporate social responsibility, pemerintah daerah yang memberikan izin berdirinya perusahaan serta berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi masyarakatnya dan masyarakat sekitar perusahaan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari perusahaan. Melihat pada berbagai kepentingan dan sudut pandang yang berbeda-beda maka diperlukan kejelasan pengaturan yang bisa mengakomodir kepastian hukum pelaksanaan corporate social responsibility agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan serta memberikan manfaat untuk pemerintah daerah dan penduduk sekitar perusahaan (Kurniawan, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Salbari, Juantara, and Kurniwan (2023) Ada berbagai sudut pandang antara perusahaan yang melaksanakan corporate social responsibility, pemerintah daerah yang memberikan izin berdirinya perusahaan serta berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi masyarakatnya dan masyarakat sekitar perusahaan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari perusahaan. Melihat pada berbagai kepentingan dan sudut pandang yang berbeda-beda maka diperlukan kejelasan pengaturan yang bisa mengakomodir kepastian hukum pelaksanaan corporate social responsibility agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan serta memberikan manfaat untuk pemerintah daerah dan penduduk sekitar perusahaan (Kurniawan, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified