2020
DOI: 10.36277/jurnaldefacto.v7i1.80
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengawasan Hukum Syahbandar Dalam Upaya Mewujudkan Keselamatan, Keamanan Dan Ketertiban Penumpang Speed Boat Di Pelabuhan Tarakan

Abstract: Peran Syahbandar dalam menerapkan standar keamanan dan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Tarakan, yaitu: Peran Syahbandar dimana peran syahbandar mengguraikan bahwa harus menguasai pelabuhan dn mengatur seluruh kegiatan yang ada di pelabuhan Indikator yang mempengaruhi keamanan didalam penelitian ini antara lain Aspek pengawasan kelaik lauan kapal dimana pengawasan tersebut harus di lakukan secara langsung baik itu peralatannya mapun fisik kapal. Melaksanaan sijhil awak kapal iala syahbandar harus memasukan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. [8] Aktivitas pelabuhan yang sangat kompleks karena melibatkan banyaknya hubungan antara satu kepentingan dengan kepentingan lain mengharuskan adanya pengelolaan yang baik dari para pelakunya. [9] Oleh karena itu sudah seharusnya antar peraturan yang mengatur mengeilai sektor pelabuhan tidak boleh bertentangan dan harus memperhatikan tata urutan perundangudangan yang berlaku sehingga satu pelaksanaan pengusahaan maupun pengelolaan di pelabuhan dapat berjalan dengan lancar.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Analisis Konsepsi Perlindungan Hukum Ke...unclassified
“…Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. [8] Aktivitas pelabuhan yang sangat kompleks karena melibatkan banyaknya hubungan antara satu kepentingan dengan kepentingan lain mengharuskan adanya pengelolaan yang baik dari para pelakunya. [9] Oleh karena itu sudah seharusnya antar peraturan yang mengatur mengeilai sektor pelabuhan tidak boleh bertentangan dan harus memperhatikan tata urutan perundangudangan yang berlaku sehingga satu pelaksanaan pengusahaan maupun pengelolaan di pelabuhan dapat berjalan dengan lancar.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Analisis Konsepsi Perlindungan Hukum Ke...unclassified