Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keakuratan pencatatan, kepatuhan pengelolaan dan tingkat keefektifan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Sebagaimana diketahui bahwa penerimaan negara terbesar berasal dari pajak, namun selain pajak ada pula penerimaan yang bukan berasal dari pajak yang memberikan kontribusi cukup besar, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berperan menjadi dasar hukum bagi penetapan tarif agar sesuai dengan yang telah ditetapkan, kepatuhan pengelolaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara, yang kemudian jumlah penerimaannya menggambarkan keefektifan kebijakan melalui perbandingan antara Realisasi Penerimaan dan Target Penerimaan.