2020
DOI: 10.35508/jom.v12i2.2693
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengelolaan Keuangan Negara

Abstract: According to Law Number 17 of 2003 concerning State Finance, the President as the Head of Government holds the power to manage state finances as part of government power and power over the management of state finances is used to achieve state goals. However, to assist the Head of Government's duties, this power is delegated to the Minister of Finance, the Minister / head of the institution as the Budget User / Property User of the state ministries / institutions he leads and to the governor / regent / mayor as… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Saat ini pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara yang bersumber dari PNBP untuk menyelenggarakan aktivitas pemerintah serta pembangunan nasional [12]. Seluruh Kementerian serta Lembaga Non Kementerian di Indonesia mempunyai berbagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak [13] .…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Saat ini pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara yang bersumber dari PNBP untuk menyelenggarakan aktivitas pemerintah serta pembangunan nasional [12]. Seluruh Kementerian serta Lembaga Non Kementerian di Indonesia mempunyai berbagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak [13] .…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini dikarenakan pengelolaan keuangan negara merupakan hal yang harus diperhatikan dan berkaitan dengan dampaknya akan kestabilan ekonomi suatu negara, sebagaimana fungsi stabilisasi dari APBN. (Amtiran, 2020) mengatakan dalam upaya mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi, APBN sebagai fungsi stabilitas mempunyai peran dalam meminimalisir perubahan besar atau volatilitas dalam perekonomian. Dari penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi rujukan atau bahan pendukung Pemerintah dalam melakukan efektivitas anggaran pada pemilu selanjutnya.…”
Section: Gambar 1 Penganggaran Pemilu Tahun 2024unclassified
“…Belanja pemerintah dipahami sebagai setiap pengeluaran pemerintah yang dilakukan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik dalam bentuk infrastruktur maupun bentuk pelayanan terhadap masyarakat. Belanja pemerintah merupakan bagian dari tahap pelaksanaan dalam proses pengelolaan keuangan setelah proses perencanaan, sebelum dilanjutkan dengan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan (Amtiran & Molidya, 2020). Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan prinsip money follows function dan didasarkan pada tiga paket undang-undang keuangan negara yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara.…”
Section: Belanja Pemerintahunclassified