Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 ayat 30 menjelaskan tentang kearifan lokal yaitu nilai – nilai luhur yang berlaku dalam masyarakat antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan ayat 31 menjelaskan tentang masyarakat hukum adat yaitu kelompok masyarakat yang secara turun – temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal – usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta, adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. (Sairun et al., 2019)Sumber daya alam diciptakan untuk dimanfaatkan manusia, tetapi dalam pemanfaatannya ada aturan mainnya, ada batasan-batasan agar keseimbangan alam tetap terjaga. Batasan-batasan tersebut antara lain prinsip-prinsip dalam konservasi, yang membatasi perilaku manusia untuk bijaksana dalam memanfaatkan sumberdaya alam.(Siombo, 2012). Secara genetik, krisis lingkungan mencakup air, tanaman, binatang, tanah, dan udara (Thamrin, 2013).