2019
DOI: 10.36355/semahjpsp.v3i1.276
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengelolaan Lubuk Larangan Sebagai Bentuk Kearifan Lokal Di Sungai Batang Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi

Abstract: Latar Belakang Perairan Sungai Batang Jujuhan merupakan salah satu  sungai utama  di Kabupaten Bungo dan merupakan bentuk perairan yang terbuka dan bermuara di sungai Batang Hari. Hasil observasi dilapangan bahwa bagi masyarakat petani nelayan sungai dimanfaatkan  untuk usaha penangkapan ikan, budidaya ikan dan sebagian masyarakat digunakan untuk mandi.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengelolaan lubuk larangan  sebagai bentuk kearifan lokal di Sungai Batang Jujuhan Kabupaten Bungo.Me… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 ayat 30 menjelaskan tentang kearifan lokal yaitu nilainilai luhur yang berlaku dalam masyarakat antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan ayat 31 menjelaskan tentang masyarakat hukum adat yaitu kelompok masyarakat yang secara turuntemurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asalusul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta, adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. (Sairun et al, 2019) Sumber daya alam diciptakan untuk dimanfaatkan manusia, tetapi dalam pemanfaatannya ada aturan mainnya, ada batasan-batasan agar keseimbangan alam tetap terjaga. Batasan-batasan tersebut antara lain prinsip-prinsip dalam konservasi, yang membatasi perilaku manusia untuk bijaksana dalam memanfaatkan sumberdaya alam.…”
Section: Latar Belakangunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 ayat 30 menjelaskan tentang kearifan lokal yaitu nilainilai luhur yang berlaku dalam masyarakat antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan ayat 31 menjelaskan tentang masyarakat hukum adat yaitu kelompok masyarakat yang secara turuntemurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asalusul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta, adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. (Sairun et al, 2019) Sumber daya alam diciptakan untuk dimanfaatkan manusia, tetapi dalam pemanfaatannya ada aturan mainnya, ada batasan-batasan agar keseimbangan alam tetap terjaga. Batasan-batasan tersebut antara lain prinsip-prinsip dalam konservasi, yang membatasi perilaku manusia untuk bijaksana dalam memanfaatkan sumberdaya alam.…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…Adanya Rantau larangan tersebut baik disadari dan dipahami atau tidak merupakan sikap pelestarian lingkungan perairan sungai. (Sairun et al, 2020).…”
Section: Latar Belakangunclassified