Perubahan terakhir mengenai sumber daya air yang di mana diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menjadi undang-undang diharapkan menjadi perubahan terakhir yang memiliki kelengkapan peraturan mengenai sumber daya air. Dalam peraturan sumber daya air di UU Cipta Kerja, telah memenuhi permohonan masyarakat untuk mengurangi keterlibatan penanaman modal asing maupun perusahaan swasta di Indonesia. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keterlibatan PMA maupun perusahaan swasta juga memberikan dampak yang baik. Namun, di sisi lain adanya partisipasi dari sektor swasta maupun PMA menunjukkan bahwa arah kebijakan politik partisipasi sektor swasta (PMA) merupakan sistem politik kebijakan sumber daya air yang secara ekonomi dan filosofis bertentangan dengan doktrin penguasaan negara dan pembatasan eksploitasi air yang dituangkan dalam Putusan MK Nomor 85 PUU-XI/2013. Hasil ini jelas menunjukkan jenis hukum ditinjau dari perkembangan hukum. Dapat dijelaskan bahwa keterlibatan sektor swasta merupakan hasil dari bentuk pembangunan yang paling neoliberal. Keadaan ini dilihat dari segi hukum sudah kurang baik, sehingga perlu adanya reformasi hukum. Dalam hal ini proses perencanaan akan didasarkan pada pengajaran ketatanegaraan dan pembatasan serta pemanfaatan sumber daya air. Hal ini mendesak karena hukum lingkungan hidup diperlukan untuk merespons krisis sosial dan lingkungan hidup, seperti pemanasan global, perubahan iklim yang menyebabkan permasalahan air.