ShopeePayLater merupakan salah satu layanan yang dihadirkan oleh pihak Shopee untuk memudahkan para pengguna dalam berbelanja secara virtual atau online di aplikasi yang mereka gunakan. Metode penelitian yang dilakukan dalam jurnal ini adalah penelitian kualitatif karena penelitian ini mendeskripsikan bagaimana transaksi kredit digital (ShopeePayLater) dalam perspektif Al Quran dan Hadits. Pendekatan kualitatif merupakan proses penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena atau obyek yang diteliti, sehingga memperoleh pemahaman yang mendalam dan menemukan seuatu yang unik. Praktik ShopeePayLater yang memberikan layanan berupa pinjaman uang dengan menggunakan penerapan akad qardh atau utang yakni tidak sesuai dengan fatwa, karena di dalam praktiknya terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan syariat-syariat islam.