“…Dalam prakteknya e-government adalah penggunaan internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat (Watiyah, 2013). E-government memiliki banyak keuntungan dalam proses pelaksanaannya seperti peningkatan efeisiensi, kenyamanan, serta aksebilitas yang lebih baik dari pelayanan publik sekaligus memberikan keterpaduan antar instansi dalam pelaksanaaan e-government serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengolahan, pengelolaan, penyaluran, pendistribusian, informasi dalam pelayanan publik, Yalia Mulyono (2011) dalam (Prihanto, 2012).…”