Kesejahteraan tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. Kesejahteraan dapat diwujudkan melalui pembangunan desa. Wujud dari pembangunan desa salah satunya adalah dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang merupakan lembaga ekonomi desa dengan tujuan untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan dapat mensejahterakan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk melihat efektivitas BUMDES dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berlokasi di Desa Wangkelang dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa BUMDES Berkah Sejahtera telah cukup efektif namun belum maksimal karena belum adanya pengembangan unit usaha yang baru. Sehingga efektivitas BUMDES dalam kesejahteraan pun hanya dapat dirasakan oleh segelintir masyarakat saja, seperti pengelola BUMDES.