2019
DOI: 10.30742/perspektif.v24i2.731
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengendalian Pre-Project Selling Melalui Prinsip Perlindungan Konsumen Berdasarkan Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract: Pre-Project Selling merupakan suatu perikatan yang dilakukan oleh para pihak terhadap jual beli properti sebelum proyek dibangun dan yang dijual baru berupa gambar atau konsep. Alasan pengembang melakukan praktik Pre-Project Selling ini dalah untuk mengetahui respon pasar atas produk properti yang akan dibangun. Sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 Burgerlijk Wetboek dinyatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya objek perjanjian yang jelas. Praktik Pre-Project Selling … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia merupakan landasan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bersama dengan peraturan terkait lainnya, menyediakan kerangka kerja untuk menangani isu-isu seperti keamanan produk, praktik perdagangan yang adil, dan penyelesaian sengketa (Apriani & Syafrinaldi, 2022;Krisharyanto & Setyowati, 2019;Yuliana, 2022). Pemeriksaan kritis terhadap undang-undang ini akan dilakukan untuk memastikan penerapan dan keefektifannya dalam konteks teknologi AI yang berkembang pesat (Janitra et al, 2021;Kristiyanti, 2022).…”
Section: Hukum Perlindungan Konsumen DI Indonesiaunclassified
“…Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia merupakan landasan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bersama dengan peraturan terkait lainnya, menyediakan kerangka kerja untuk menangani isu-isu seperti keamanan produk, praktik perdagangan yang adil, dan penyelesaian sengketa (Apriani & Syafrinaldi, 2022;Krisharyanto & Setyowati, 2019;Yuliana, 2022). Pemeriksaan kritis terhadap undang-undang ini akan dilakukan untuk memastikan penerapan dan keefektifannya dalam konteks teknologi AI yang berkembang pesat (Janitra et al, 2021;Kristiyanti, 2022).…”
Section: Hukum Perlindungan Konsumen DI Indonesiaunclassified
“…Dalam mengembangkan usaha kecil, perlu juga diperhatikan perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat (Apriani & Syafrinaldi, 2022) (Krisharyanto & Setyowati, 2019;Kristiyanti, 2022;Rachmadi Usman, 2022;USMAN, 2021). Undang-undang perlindungan konsumen dan hukum persaingan usaha di Indonesia perlu diterapkan secara tepat dan adil untuk melindungi konsumen dan mencegah persaingan usaha tidak sehat4.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian menggarisbawahi pentingnya mekanisme perlindungan konsumen yang efektif dalam mempromosikan kepercayaan dan inklusivitas dalam pasar digital. Inisiatif seperti "Peta Jalan E-commerce 2019-2021" oleh pemerintah Indonesia menunjukkan pengakuan atas pentingnya perlindungan konsumen dalam mendorong pertumbuhan e-commerce yang berkelanjutan (Apriani & Syafrinaldi, 2022;Krisharyanto & Setyowati, 2019;Kristiyanti, 2022;Yuliana, 2022).…”
Section: Lanskap Perdagangan Elektronik DI Indonesiaunclassified