Kelaiklautan kapal merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh kapal pada setiap aktivitas pelayaran, begitupun juga keselamatan dan keamanan kapal ditandai dengan kondisi terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal. BASARNAS Aceh (2019) membuktikan kasus kecelakaan kapal di Provinsi Aceh mengalami peningkatan, pada tahun 2018 sebanyak 22 kasus meningkat menjadi 36 kasus pada tahun 2019. Kecelakaan ini dipicu karena adanya indikasi pengabaian aspek keselamatan dalam berlayar. Tujuan penelitian yaitu menentukan tingkat implementasi kelaiklautan kapal pada armada kapal penangkap ikan yang berbasis di PPS Kutaraja. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Februari 2021 di PPS Kutaraja, Kota Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara (kuesioner) dan pengamatan langsung di lapangan. Teknik pengambilan sampel yang digunakan ada 3 yaitu purposive sampling, proportionate stratified random sampling dan accidental sampling. Berdasarkan pengolahan data, didapatkan hasil penelitian berikut: penerapan aspek kelaiklautan kapal yang berbasis di PPS Kutaraja berdasarkan aspek keselamatan, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan kapal, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen dan kesehatan penumpang serta kelengkapan surat dan dokumen masing-masing memiliki persentase skoring sebesar 43,32% (sangat baik), 98,31% (sangat buruk), 65,15 % (baik), 79,38% (ada), 82,39 % (ada), 57,27% (sangat baik), dan 59,09 % (ada).
Kata kunci: kapal perikanan, kelaiklautan kapal, keselamatan pelayaran, laik laut