2020
DOI: 10.24815/kanun.v22i3.17099
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penguatan Perlindungan Konsumen dalam Industri Peer to Peer Lending di Indonesia

Abstract: Hadirnya perusahaan peer to peer lending (P2PL) sebagai penyedia jasa pinjam-meminjam uang melalui jaringan internet di Indonesia diharapkan menjadi alternatif pendanaan bagi masyarakat, faktanya menimbulkan berbagai permasalahan. Salah satunya adalah masalah perlindungan konsumen yang sering diabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji gambaran umum penyelenggaraan usaha P2PL di Indonesia, bentuk pelanggaran hak konsumen dalam pelaksanaan industri P2PL di Indonesia, dan solusi untuk mengoptimalkan perli… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
1
1
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Peminjam dana yang belum melunasi pinjamannya, mendapat konsekwensi penagihan yang dilakukan setiap hari. (Purba, 2022) Sedangkan pelaksanaan Utang-piutang pada dasarnya tidak boleh memberatkan semua pihaknya. Apalagi sampai diberlakukan bunga, yang mana dalam segi hukum perjanjian piutang harus dibayarkan dengan jumlah maupun bentuk sama.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Peminjam dana yang belum melunasi pinjamannya, mendapat konsekwensi penagihan yang dilakukan setiap hari. (Purba, 2022) Sedangkan pelaksanaan Utang-piutang pada dasarnya tidak boleh memberatkan semua pihaknya. Apalagi sampai diberlakukan bunga, yang mana dalam segi hukum perjanjian piutang harus dibayarkan dengan jumlah maupun bentuk sama.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…1 The essential types of fintech incorporate installments (computerized wallets, P2P installments), venture (value crowdfunding, Peer to Peer Lending), financing (crowdfunding, miniature advances, credit offices), Insurance (hazard the executives), Cross-process (broad information examination, prescient demonstrating), foundation (security). [6] The development of fintech has brought about monetary organizations, one of which is data innovation based loaning and getting administrations (shared or P2P loaning). [3] The expanding number of fintech organizations showing up in the field (distributed or P2P loaning) is without a doubt getting the public's consideration and the public authority, for this situation, the controller, in particular the Financial Services Authority (OJK), and Bank Indonesia.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%