Sanitasi makanan di rumah makan sangat penting untuk diperhatikan agar makanan dan minuman yang dihasilkan tetap bersih dan sehat serta terhindar dari kontaminasi bakteri yang ada disekitarnya. Rumah makan merupakan suatu tempat pengolahan makanan yang perlu memperhatikan tahapan 6 prinsip sanitasi makanan mulai dari pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan makanan jadi, pengangkutan makanan dan penyajian makanan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011, hygiene sanitasi pangan adalah upaya menjaga, mempertahankan dan mengendalikan faktor pangan, penjamah, tempat dan peralatan yang akan digunakan pada saat pengolahan pangan yang dapat menimbulkan penyakit yang ditularkan melalui makanan seperti penyakit diare, kolera dan hepatitis A. Oleh karena itu maka perlu dilaksanakan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) rumah makan yang dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Baru Tengah. Jenis penelitian yang dilakukan pada penelitian ini menggunakan metode total sampling. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode langsung atau turun langsung ke lapangan dan metode tidak langsung atau menggunakan data sekunder mengenai hygiene sanitasi makanan rumah makan yang ada di Puskesmas Baru Tengah. Instrumen yang digunakan pada penelitian ini ialah kuesioner. Hasil penelitian yang telah dilakukan ialah seluruh rumah makan yang ada di wilayah Puskesmas Baru Tengah telah memenuhi syarat dalam prinsip hygiene sanitasi makanan, namun terdapat beberapa aspek yang belum terpenuhi seperti penggunaan APD oleh penjamah makanan, penggunaan tempat pencucian peralatan dan penggunaan tempat sampah yang tidak tertutup. Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan pada rumah makan bertujuan untuk mengetahui gambaran sanitasi makanan pada rumah makan yang berada di wilayah kerja Puskesmas Baru Tengah.