Guru bukanlah bagian dari sistem kurikulum, tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan bergantung pada kemampuan, kemauan, dan sikap profesional tenaga guru. Jika dikaitkan persyaratan profesional seorang guru yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu, mampu merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan menilai proses belajar secara relevan dan efektif maka seorang guru yang profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis sikap dan perilaku para guru yang sudah tersertifikasi atau menjadi guru profesional. Sementara itu penelitian ini menggunakan metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sedangkan hasil penelitian adalah kompetensi profesional mengacu pada pengertian kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik/siswa memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan Standar Nasional Pendidikan. Diantaranya, (1) kode etik profesi, profesi guru merupakan pekerjaan/jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, keahlian, dan keterampilan untuk melayani dan memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu. (2) pengembangan penguasaan materi, (3) pengembangan penguasaan kompetensi mata pelajaran, (4) pengembangan materi/bahan ajar, dan (5) pengembangan diri (profesi).Kata Kunci : Guru; Sertifikasi; Perilaku