“…Kendala terkait pengelolaan keuangan yang terjadi pada UMKM dapat diselesaikan dengan pencatatan keuangan berbasis aplikasi (Latief et al, 2022;Zunaidi et al, 2023). Solusi ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengelola keuangan bisnisnya secara lebih terstruktur sehingga memudahkan mereka dalam pengambilan keputusan untuk merencanakan target bisnis kedepannya (Br Siahaan et al, 2022;Mahmud & Anis Safitri, 2022;Rahman & Ngandoh, 2022). Selain itu, catatan akuntansi yang terdokumentasikan dengan baik juga dapat digunakan untuk pengukuran kinerja bisnis (Maseko & Manyani, 2011;Purwantini et al, 2023) UMKM di Provinsi Maluku Utara memiliki karakteristik informal, yaitu usaha yang dicirikan dengan tidak adanya status badan hukum, tidak adanya sistem pencatatan keuangan yang baik, dijalankan dengan modal yang terbatas dan keahlian yang terbatas, serta penggunaan teknologi yang masih sederhana (BPS Provinsi Maluku Utara, 2017).…”