2021
DOI: 10.37832/asawika.v6i01.47
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PENINGKATAN LINGKUNGAN HIJAU SKALA RUMAH TANGGA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (Percontohan di RT 8, RW 4, Perumahan Karanglo Indah, Desa Balearjosari)

Abstract: abstrakUndang-undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menetapkan harustersedia Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS). Dan dalam Permen ATRNomor 16 tahun 2018 ditetapkan harus tersedia RTH privat sebesar 10%. Hal itu bertujuan untukmeningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah perkotaan, diantaranya penyediaan resapan, penyegaranudara, dan tentunya aspek estetika. Namun tidak banyak masyarakat Indonesia yang mengetahui adanyaperaturan tersebut. Bahka… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles