2019
DOI: 10.31764/jpe.v4i1.712
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyediaan Ruang Terbuka Hijau dengan Pendekatan Kota Hijau pada Perkotaan Martapura

Abstract: Abstrak: Seiring meningkatnya urbanisasi, meningkat pula berbagai permasalahan yang dihadapi perkotaan terutama penurunan kualitas lingkungan. Konversi lahan dari ruang terbuka hijau menjadi lahan terbangun memunculkan efek urban heat island. Konsep kota hijau dengan penyediaan ruang terbuka hijau publik yang memadai merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi efek tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan penyediaan ruang terbuka hijau publik pada perkotaan Martapura. Metode … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
7
1

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(7 citation statements)
references
References 3 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Berbagai masalah dapat muncul ketika daya dukung lingkungan dan kebutuhan penduduk tidak seimbang [7]. Beberapa efek negatif yang mudah ditemukan di kota termasuk polusi udara, air, dan tanah [8]. Namun demikian, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa emisi CO2 di Kota Cilegon terus meningkat dengan jumlah emisi mencapai 114,494 Gg CO2 pada tahun 2022.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Berbagai masalah dapat muncul ketika daya dukung lingkungan dan kebutuhan penduduk tidak seimbang [7]. Beberapa efek negatif yang mudah ditemukan di kota termasuk polusi udara, air, dan tanah [8]. Namun demikian, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa emisi CO2 di Kota Cilegon terus meningkat dengan jumlah emisi mencapai 114,494 Gg CO2 pada tahun 2022.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perumahan dan permukiman di kawasan perkotaan Kalimantan Selatan memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia. Keterbatasan lahan di kawasan perkotaan Kalimantan Selatan yang rata-rata permukimannya berada di tepian sungai maupun kawasan pesisir mengakibatkan ketidakseimbangan rasio antara kawasan terbangun dan tidak terbangun (Caesarina and Rahmani, 2019a;Caesarina, 2020;Caesarina and Rahmani, 2021). Hal ini sangat mempengaruhi tingkat kelayak hunian sebuah kawasan perumahan dan dapat memberikan dampak negatif seperti potensi terjadinya banjir, kebakaran, maupun masalah sosial lainnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Setelah mendapatkan tanggapan awal masyarakat, maka dilakukan pemberian paparan mengenai hasil identifikasi terbaru terkait indikator kumuh pada kawasan Barak dan paparan pentingnya meningkatkan kualitas lingkungan kawasan kumuh untuk menciptakan kawasan permukiman yang sehat dan layak huni di masa sekarang maupun yang akan datang. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain standar teknis kawasan permukiman dan lingkungan yang berkelanjutan, penyediaan ruang terbuka hijau, intensitas pemanfaatan lahan yang harus berimbang antara kawasan terbangun dan tidak terbangun, pelibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan, serta penyediaan sarana dan prasarana umum di kawasan permukiman perkotaan (Hussain et al, 2019;Caesarina, 2020;Caesarina and Aina, 2021). Permukiman yang sehat dan layak huni dapat mendukung perekonomian lokal, menciptakan lingkungan yang sehat dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus masyarakat.…”
Section: Pentingnya Kawasan Permukiman Sehat Dan Layak Huniunclassified
“…Pada tahun 2015 negara anggota PBB telah menyetujui diadopsinya suatu dokumen mengenai pembangunan berkelanjutan yang salah satu tujuannya adalah menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan dengan harapan terwujudnya kota hijau yang berketahanan iklim (Hoelman et al, 2016). Salah satu cara dalam mengadopsi konsep kota hijau yaitu dengan menyediakan PONDASI Vol 27 No 2 Tahun 2022 ruang terbuka hijau yang berkelanjutan (Caesarina & Rahmani, 2019). Ruang terbuka hijau meliputi taman kota, ruang hijau jalan, ruang hijau privat, danau, ladang hijau, dan hutan kota (Cvejić et al, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified