2021
DOI: 10.32505/legalite.v6i2.3564
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Sawah di Desa Sukorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun

Abstract: Tujuan dari penelitian ini yaitu berusaha menjawab dan menguraikan permasalahan mengenai apa yang dimaksud mengenai sengketa batas tanah sawah dan bagaimana penyelesaian sengketa batas tanah sawah di Desa Sukorejo.  Metode yang digunakan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu meneliti masalah berdasarkan fakta-fakta di lapangan kemudian dijadikan bahan dalam penulisan. Adapun ruang lingkup mengenai penelitian ini meliputi, landasan hukum yang mengatur tentang Batas Tanah Sawah dan Penyelesaian Sengk… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Berdasarkan undang-undang sebelumnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memiliki dasar yang kuat, yaitu rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan nasional/daerah, rencana strategis, dan rencana kerja dari instansi yang memerlukan tanah tersebut. Dalam hal pembangunan infrastruktur publik seperti jalan tol, pengadaan tanah akan diatur dalam Renstra dan Rencana Kerja Instansi yang telah disetujui (Febriansyah & Purwinarto, 2021). Dengan demikian, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilakukan dengan mempertimbangkan rencana dan strategi yang telah disusun oleh pemerintah, sehingga dapat memastikan bahwa pengadaan tanah tersebut benar-benar diperlukan dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Berdasarkan undang-undang sebelumnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memiliki dasar yang kuat, yaitu rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan nasional/daerah, rencana strategis, dan rencana kerja dari instansi yang memerlukan tanah tersebut. Dalam hal pembangunan infrastruktur publik seperti jalan tol, pengadaan tanah akan diatur dalam Renstra dan Rencana Kerja Instansi yang telah disetujui (Febriansyah & Purwinarto, 2021). Dengan demikian, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilakukan dengan mempertimbangkan rencana dan strategi yang telah disusun oleh pemerintah, sehingga dapat memastikan bahwa pengadaan tanah tersebut benar-benar diperlukan dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.…”
Section: Metode Penelitianunclassified