Tujuan dari penelitian ini yaitu berusaha menjawab dan menguraikan permasalahan mengenai apa yang dimaksud mengenai sengketa batas tanah sawah dan bagaimana penyelesaian sengketa batas tanah sawah di Desa Sukorejo. Metode yang digunakan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu meneliti masalah berdasarkan fakta-fakta di lapangan kemudian dijadikan bahan dalam penulisan. Adapun ruang lingkup mengenai penelitian ini meliputi, landasan hukum yang mengatur tentang Batas Tanah Sawah dan Penyelesaian Sengketa Tanah di desa Sukorejo. Hasil data yang didapat dalam penelitian ini berupa observasi dan wawancara dengan masyarakat Desa Sukorejo. Dari hasil observasi dan wawancara penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Sukorejo yaitu dilakukan secara musyawarah dengan perangkat desa sebagai mediator dan mendatangkan para pihak yang bersengketa, kemudian dilakukan pengukuran kembali luas tanah oleh perangkat desa dan diluruskan kembali pematang sawah yang tidak sesuai dengan tempatnya dengan menggunakan data fisik berupa Letter C dari Desa Sukorejo. Namun setelah beberapa bulan setelah dilakukan pengukuran kembali, ada pihak yang tetap menggeser batas tanah sawah tersebut. Ada juga masyarakat yang memilih tidak melaporkan permasalahan sengeketa batas tanah sawah ke pihak perangkat desa dikarenakan lamanya proses penyelesaian masalah oleh perangkat desa dan terkadang tidak menemukan hasil serta takut tidak adanya tanggapan dari perangkat desa terkait dengan permasalahan. Kejadian seperti itu masih tetap berlanjut selama belum ada kejelasan mengenai batas tanah sawah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 21 dan Pasal 22.
This research aims to find out the age limit for the marriage of minors and the legal implications of child marriage. The method used is a normative legal research method, namely researching or studying existing legal norms related to marriage. In contrast, the scope of this research includes the marriage of minors. In the discussion in this study related to the age limit, many occur in Indonesia. Customary areas in Indonesia often carry out child marriages. The following talk discusses the legal implications of carrying out underage marriages. Mental readiness factors, education, social and economic factors influence children who marry underage. Because their mental readiness is not sufficient, they will have problems in the future that will have legal implications or implications for them. The legal consequences of marriage for minors impact the married couple themselves. The level of children's education has decreased, the economic level is low, the level of mental readiness and legal skills that have been carried for children who have married so that they cannot account for themselves as legal subjects. They have not been able to account for their actions before the law if a problem occurs because their mental readiness is insufficient to carry out a marriage.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.