2018
DOI: 10.15575/jak.v1i1.3320
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyuluhan Hukum Bagi Calon Kader Motekar Dalam Penanganan Dan Pendampingan Korban KDRT Di Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar

Abstract: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) belum dipandang sebagai kejahatan, padahal kerap terjadi di banyak tempat dalam bentuk seperti perkosaan, penyiksaan terhadap isteri, anak, incest, pemasungan, pembunuhan dan bentuk kekerasan lainnya. UU No. 30 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pun belum terlalu dipahami oleh masyarakat. Penyuluhan hukum mengenai KDRT perlu dilakukan, khususnya bagi calon Kader Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga) yang menjadi ujung tombak di masyarakat dalam membangun ketahanan keluarga… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles