Desa Resun Pesisir adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Pokok permasalahan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa ketika berhadapan dengan hukum, sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa ketika berhadapan dengan hukum serta mampu menghadapi situasi ketika berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu metode sosialisasi, dengan peserta dari masyarakat dan perangkat desa. Pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang sebelumnya minim, menjadi lebih paham dan mengerti tentang hak mereka ketika berhadapan dengan hukum. Materi yang disampikan juga berkaitan dengan tugas dan wewenang kantor advokat, sehingga jika masyarakat memerlukan bantuan hukum, dapat ke kantor advokat. Harapanya masyarakat dapat mengetahui perilaku mana yang dapat dijerat oleh hukum pidana maupun perdata, sehingga dapat berlaku bijak ketika bermasyarakat