2023
DOI: 10.54123/deputi.v3i1.241
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyuluhan hukum tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia berdasarkan hukum islam dan ham di sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo

Abstract: Penyuluhan Hukum tentang larangan lesbian, guy, biseksual transgender (LGBT) diIndonesia berdasarkan hukum Islam dan HAM di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyuluhan ini dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian huku… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles