Indonesia is a country where most of its territory consists of oceans with a population whose development continues to increase and can be expressed in meeting the needs of life, especially in coastal areas, such as fishermen who live in coastal areas generally using a source of life from the marine and fisheries sector. Indonesia as an archipelagic country surrounded by oceans has a strategic position and extraordinary potential with territorial waters, both archipelagic waters and inland waters. In addition, the Indonesian seas also include the sea waters of the Exclusive Economic Zone (EEZ). The economic loss caused by the practice of illegal fishing does not only result in loss of state revenues but also loss of opportunities for catching fish by Indonesian fishermen. If examined more deeply, it can be said that illegal fishing causes a lot of losses, not just counting how many fish have been stolen, but the impact is even wider, the financial burden is borne by the state, such as fuel subsidies (BBM) which are ultimately enjoyed by ships. -illegal vessels, reduced non-tax revenue (PNBP), reduced Indonesian fishermen's job opportunities, because illegal vessels are foreign ships that use their own crew (ABK), catches are generally brought directly abroad (country from ships), threats to the sustainability of fish resources because catches are not detected, both in type, size and quantity.
Penyuluhan Hukum tentang larangan lesbian, guy, biseksual transgender (LGBT) diIndonesia berdasarkan hukum Islam dan HAM di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyuluhan ini dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian hukumannya adalah ta’zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. Adapun menurut pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang.
Bank merupakan kembaga intermediasi, fungsi utama perbankan sebagai lembaga intermediasi yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Menyalurkan dana ke masyarakat artinya dalam bentuk kredit. Kredit dalam dunia perbankan sangat penting pernanya, oleh karena itu dalam menyalurkan kredit bank dibatasi oleh aturan-aturan. Pengaturan pemberian kredit di dunia perbankan untuk menjaga penyalahgunaan kewenangan yang diberikan bank dalam mengelola uang yang dititpkan masyarakat kepadanya. Penyalahgunaan kekuasaan yang dalam memberikan kredit memiliki konsekuensi antara lain diatur dalam Undang-undang perbankan yang dapat dipidana. Oleh karena itu mengetahui pengaturan pemberian kredit pada usaha perbankan memicu peneliti untuk melakukan penelitian ini. Penelitian ini berjudul Pengaturan Pemberian Kredit pada dunia perbankan di Indonesia
Permasalahan lingkungan telah menjadi salah satu isu penting dalam dunia, dimana suatu permasalahan lingkungan yang terjadi di suatu negara telah menjadi tanggungjawab dunia internasional. Permasalahan lingkungan yang terjadi meliputi pencemaran lingkungan, degradasi sumber daya dan pemanasan global. Pencemaran lingkungan adalah salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan atau aktivitas manusia ataupun secara alami, selain pencemaran tanah dan udara, pencemarn air laut juga menjadi salah satu masalah yang banyak di hadapi oleh beberapa negara di dunia. Pencemaran laut dapat didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia, limbah industri, pertanian dan perumahan, kebisingan atau penyebaran organisme invasive (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya. Dalam sebuah kasus pencemaran, banyak bahan kimia yang berbahaya berbentuk partikel kecil yang kemudian diambil oleh plankton dan binatang dasar yang sebagian besar adalah pengurai ataupun filter feeder (menyaring air). Sebagai negara kepulauan dengan luas wilayah perairan yang sangat luas, Indonesia hanya memiliki undang-undang yang mengatur tentang kelautan yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014. Di dalam undang-undang tersebut digunakan untuk mengontrol dan mengawasi semua jenis kegiatan di perairan Indonesia. Dalam ketentuan umum Undang-Undang Kelautan disebutkan bahwa laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk ilmiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.. Undang-undang Kelautan juga menjelaskan mengenai perlindungan lingkungan laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan sumber daya kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di laut yang meliputi konservasi laut, pengendalian pencemaran laut, penanggulangan bencana kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana. Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup khususnya di bidang kelautan sangat dibutuhkan dan memang harus diterapkan segala peraturan yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut. Dikarenakan agar terjaganya kestabilan perekonomian khususnya yang berkediaman di pesisir laut dan tentu akan terjaganya ekosistem kelautan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.