2020
DOI: 10.29303/jurnalpepadu.v1i3.128
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Memperoleh Sertifikat Halal Dalam Usaha Kuliner di Kabupaten Sumbawa

Abstract: Sertifikasi Halal menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh sebuah usaha kuliner mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Muslim yang sangat sensitif terhadap makanan haram. Pencantuman label halal sangat penting bagi   kedua pihak, yaitu produsen dan konsumen.Adanya pencantuman label halal, konsumen lebih merasa aman dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk atau makanan tersebut. Selain itu, konsumen juga mendapatkan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…First, studies look at halal cuisine from the aspect of tourism, both in Indonesia and abroad (Bhoola, 2020;Jia & Chaozhi, 2020;Yagmur & Aksu, 2020). The second tendency is to see halal cuisine about halal certificates (Cahyowati et al, 2020;Mohd Amin et al, 2020). And the third tendency is to focus on halal cuisine in several regions in Indonesia as well as overseas (Haque et al, 2022;Janah & Adinugraha, 2022;Mardison et al, 2021;Sapian et al, 2021).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…First, studies look at halal cuisine from the aspect of tourism, both in Indonesia and abroad (Bhoola, 2020;Jia & Chaozhi, 2020;Yagmur & Aksu, 2020). The second tendency is to see halal cuisine about halal certificates (Cahyowati et al, 2020;Mohd Amin et al, 2020). And the third tendency is to focus on halal cuisine in several regions in Indonesia as well as overseas (Haque et al, 2022;Janah & Adinugraha, 2022;Mardison et al, 2021;Sapian et al, 2021).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Dengan disahkannya UU tersebut berarti pemerintah telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan jaminan serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen terutama masyarakat muslim. Pencantuman label halal sangat penting bagi konsumen dan juga produsen, sehingga konsumen tidak memiliki kekhawatiran dalam menggunakan dan mengonsumsi suatu produk (Cahyowati et al, 2020). Sertifikasi halal dan label halal juga dapat meningkatkan nilai dari suatu produk, hal ini sebagai nilai tambah yang bisa jadi belum dimiliki oleh produk pada usaha pesaing (Putro et al, 2022).…”
unclassified