2014
DOI: 10.25041/fiatjustisia.v5no2.57
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PERAN KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DALAM PELAYANAN PERTANAHAN (Studi pada Kecamatan Tanjung Karang Timur)

Abstract: AbstrakKecamatan yang dipimpin camat berdasarkan PP. 38 tahun 2007 dan PP. 41 tahun 2007 merupakan perangkat daerah kabupaten/kota, karenanya perlu diketahui peran kecamatan dalam pelayanan pertanahan setelah adanya pelimpahan berdasarkan norma tersebut dan faktor penghambat peran camat dalam pelayanan pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, data sekunder dan primer dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi untuk diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menun… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Sahnya surat keterangan tanah adalah sejak dikuatkan dengan ditandatangani oleh Camat sebagai kepala kecamatan yang menurut PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Camat sebagai perangkat daerah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota/Bupati, bukan kedudukan Camat sebagai PPAT yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi (Rachman, Diwirya, & Kartadinata, 2022). Pembuatan surat keterangan tanah oleh Kepala Desa/ Lurah yang kemudian dikuatkan oleh Camat tidak memerlukan waktu lama (Hamidah, 2014). Tetapi, terkadang penyelesaian surat keterangan tanah menjadi agak terhambat, karena pihak-pihak yang akan menandatangani berita acara pemeriksaan tanah dan pernyataan tokoh-tokoh masyarakat sebagai dasar dibuat dan dikuatkanya surat keterangan tanah, seperti ketua lingkungan, ketua RT/RW dan pemilik pemilik tanah yang berbatasan memerlukan waktu yang lama.…”
Section: Kedudukan Hukum Surat Kepemilikan Tanah (Skt) Berdasarkan Hu...unclassified
“…Sahnya surat keterangan tanah adalah sejak dikuatkan dengan ditandatangani oleh Camat sebagai kepala kecamatan yang menurut PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Camat sebagai perangkat daerah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota/Bupati, bukan kedudukan Camat sebagai PPAT yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi (Rachman, Diwirya, & Kartadinata, 2022). Pembuatan surat keterangan tanah oleh Kepala Desa/ Lurah yang kemudian dikuatkan oleh Camat tidak memerlukan waktu lama (Hamidah, 2014). Tetapi, terkadang penyelesaian surat keterangan tanah menjadi agak terhambat, karena pihak-pihak yang akan menandatangani berita acara pemeriksaan tanah dan pernyataan tokoh-tokoh masyarakat sebagai dasar dibuat dan dikuatkanya surat keterangan tanah, seperti ketua lingkungan, ketua RT/RW dan pemilik pemilik tanah yang berbatasan memerlukan waktu yang lama.…”
Section: Kedudukan Hukum Surat Kepemilikan Tanah (Skt) Berdasarkan Hu...unclassified
“…Sub district head as a local apparatus, besides having the task of carrying out government authority based on attributive authority, also has a delegative authority from the regent or mayor to handle part of local autonomy affairs based on regent or mayor regulations, the Sub District Head also carries out general government tasks (Hamidah, 2014). The Sub District Head is very influential on the quality of services to the society in the framework of an orderly procedure of the village administration as its duty to foster and supervise the village administration which is within the scope of Gringsing Sub district.…”
Section: Article Historymentioning
confidence: 99%