Abstrak: Pengaturan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Kota Bandar Lampung. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi pengelolaan sumber daya alam menyatatan bahwa pemanfaatan sumber daya alam termasuk air di dalamnya harus ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Akan tetapi dalam prakteknya, tujuan pengelolaan air untuk kemakmuran rakyat masih menghadapi berbagai kendala yang membuat tidak semua masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan akan air baik di perkotaan maupun di perdesaan. Oleh karena itu perlu dikaji dalam suatu penelitian mengenai bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan air dan bagaimana kebijakan pemerintah daerah Kota Bandar Lampung dalam pengelolaan sumber daya air di daerah. DOI: 10.15408/jch.v2i2.2322
AbstrakKecamatan yang dipimpin camat berdasarkan PP. 38 tahun 2007 dan PP. 41 tahun 2007 merupakan perangkat daerah kabupaten/kota, karenanya perlu diketahui peran kecamatan dalam pelayanan pertanahan setelah adanya pelimpahan berdasarkan norma tersebut dan faktor penghambat peran camat dalam pelayanan pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, data sekunder dan primer dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi untuk diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa walaupun terdapat pelimpahan kewenangan urusan pertanahan kepada Pemerintah Daerah, dari Walikota kepada camat melalui Peraturan Wali Kota Bandar Lampung namun tidak berpengaruh terhadap peran kecamatan dalam pelayanan pertanahan, karena pelimpahan kewenangan dalam urusan pertanahan kepada Pemda hanya merupakan pelayanan tekhnis pertanahan. Peran kecamatan dalam pelayanan pertanahan karena tugas umum pemerintahan di Kecamatan Tanjungkarang Timur sudah dilaksanakan secara optimal sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, walaupun terdapat beberapa faktor penghambat. Tetapi peran camat dalam pelayanan pertanahan sebagai pengawas, monitoring dan inventarisasi tanah negara melalui pelimpahan wewenang dari walikota belum terlaksana sebagaimana mestinya karena belum ada juklak dan juknis.
Pada keadaan tertentu menteri pertanahan serta kepala kantor pertanahan dapat mendaftarkan pemindaan hak atas tanah dalam suatu bidang tanah hak milik, yang dalam hal ini aktanya tidak dibuat oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Hal tersebut berbanding terbalik dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menentukan bahwa pemindahan hak atas suatu bidang tanah hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana implikasi hukum dari kebijakan kepala kantor pertanahan dalam pendaftaran tanah? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka lainnya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kebijakan mendaftarkan pemindahan hak milik atas sebidang tanah yang dilakukan oleh kepala kantor pertanahan bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga pemindahan hak atas sebidang tanah yang dilakukan tidak sah menurut hukum. Implikasi berlaku sepanjang kepala kantor pertanahan dengan terang-terangan mendaftarkan hak milik atas sebidang tanah di daerah perkotaan, sehingga dapat dipastikan tidak termasuk kategori daerah terpencil sebagaimana di maksud dalam ketentuan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997. Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan isi dalam Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997, mengenai pengaturan dalam keadaan tertentu. Akan lebih baik jika keadaan tertantu yang dimaksud diperinci dalam batang tubuh sehingga tidak menimbulkan multi interprestasi yang dapat menjadi celah penyalahgunaan wewenang sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Kata Kunci: Implikasi Hukum, Kebijakan, Pendaftaran Tanah.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.