2020
DOI: 10.21787/mp.4.2.2020.71-82
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peran Kelembagaan Pemerintah Desa dalam Memajukan Desa Ponggok-Polanharjo, Klaten

Abstract: Law No 6 of 2014 concerning Village, has strengthened the authority of Village Government to regulate and manage the interests of the local government as the implementation of autonomous local government. In order to achieve the objective of village development, village institution needs to promote collaboration within stakeholders, considering the capacity constrain of village government. Related to that, leadership in village institutions is an important, as a driver to start the transformation, collecting r… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 9 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…LPPM UGM menerima tawaran tersebut, dan dari hasil LPPM diketahui bahwa desa tersebut memiliki potensi yang luar biasa sebagai desa wisata. Dari sinilah kemudian muncul usulan untuk mengembangkan desa Ponggok menjadi desa wisata (Enggraini et al, 2020).…”
Section: Tahapan Pengembanganunclassified
“…LPPM UGM menerima tawaran tersebut, dan dari hasil LPPM diketahui bahwa desa tersebut memiliki potensi yang luar biasa sebagai desa wisata. Dari sinilah kemudian muncul usulan untuk mengembangkan desa Ponggok menjadi desa wisata (Enggraini et al, 2020).…”
Section: Tahapan Pengembanganunclassified
“…Pemerintah perlu melakukan pengawasan kinerja kepala desa melalui kementerian terkait dalam bentuk monitoring dan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah desa yang meliputi pengawasan terhadap perencanaan kegiatan pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akan menjadi sarana kontrol agar aparat desa tidak salah dalam pelaksanaan kebijakan penggunaan dana desa (Enggraini et al, 2020).…”
Section: Iii3 Keterbatasan Kapasitas Sumber Daya Manusiaunclassified
“…Keberhasilan Desa Ponggok dalam menjalankan BUM Desa Tirta Mandiri tidak lepas dari inisiatif Kepala Desanya. Pemerintah Desa (melalui peran Kepala Desa) yang berfungsi sebagai penggerak utama BUM Desa Tirta Mandiri telah mampu membawa desa meraih penghargaan sebagai BUM Desa terbaik dan penghargaan desa wisata terbaik di tahun 2017 (Enggraini et al, 2020). Selain itu, ada juga desa yang diberi julukan Desa Miliarder yaitu Desa Sekapuk yang terletak di Kecamatan Ujung pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dimana hal ini dapat tercapai dengan tidak terlepas dari peran Kepala Desa Sekapuk dan dukungan warga setempat sehingga BUMDes Desa Sekapuk berhasil meraup laba bersih sebesar Rp7 miliar pada 2020 melalui pengelolaan unit usaha wisata Selo Tirto Giri, PDAM, pengolahan sampah, dan tambang kapur, (Kemenparekraf/Baparekraf, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified