“…Namun kajian-kajian terdahulu khusus di Indonesia hanya fokus pada aspek pencegahan konfl ik antarumat beragama melalui pendekatan kearifan lokal misalnya, kerukunan hidup antar umat beragama berbasis kearifan lokal (Sabarudin & Arif, 2019); model pluralisme agama berbasis kearifan lokal (Azizah et al, 2020); akomodasi kultural dalam resolusi konfl ik bernuangsa agama di Indonesia (Prasojo & Pabbajah, 2020); membangun kerukunan umat beragama melalui model pembelajaran PAI berbasis kearifan lokal pada perguruan tinggi (Hadi & Bayu, 2021); model kerukunan dan tolerasi antar umat berlainan agama berbasis hukum adat (Muslih et al, 2021); peran hibualamo dalam penyelesaian konfl ik antar umat beragama (Tohe, 2021). Adapun seputar lainnya, kajiankajian mengenai pencegahan konfl ik antarumat beragama juga telah dilakukan oleh ; (Erawati, 2018); (Hafi dzi, 2019); (Hanif, 2019); (Ghufron, 2020); (Hasyim & Abdullah, 2020); (Fitriani & Siregar, 2021); (Tohri et al, 2021); (Hermawati et al, 2022); (Sinaga et al, 2022), berdasarkan hasil analisis terhadap kajian terdahulu belum penulis temukan peneliti yang menggunakan pendekatan berbasis kegiatan masyarakat dalam mengatasi pencegahan konfl ik antarumat beragama, padahal pendekatan berbasis kegiatan masyarakat juga jauh lebih bermakna dalam mengatasi atau mencegah terjadinya konfl ik antarumat beragama di tengah masyarakat.…”